Hukrim

Hakim Pengadilan Tipikor Berpeluang Panggil Bupati Bima Soal Kesaksian Tayeb

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi proyek sarana dan prasarana produksi (Saprodi) petani Bima, Muhammad Tayeb menyebut Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menerima aliran uang Rp250 juta.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kelik Termigo mengatakan, hingga saat ini PN belum memanggil Bupati Bima untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Muhammad Tayeb. Namun Hakim Pengadilan Tipikor berpeluang memanggil Bupati Bima terkait kesaksian Muhammad Tayeb tersebut.

“Nanti pada saat pembuktian dan pemeriksaan saksi baru bisa dipanggil hakim,” kata Kelik kepada ntbsatu.com, Jumat, 10 Februari 2023.

Saat ditanya potensi Pengadilan Negeri untuk membuka kasus baru terkait Bupati Bima, Kelik Termigo enggan berkomentar. “Saya belum bisa komentar masalah ini,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, merespons namanya diseret, Bupati Bima melalui Kabag Prokol dan Komunikasi Setda Bima, Yan Suryadin, membantah dan menantang agar pihak tersebut membuktikan di pengadilan.

“Jika benar Bupati menerima uang tersebut, silakan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

IKLAN

Sebagai informasi, Muhammad Tayeb merupakan salah satu terdakwa korupsi program penyaluran Saprodi tahun 2015 dan 2016. Terdakwa lainnya, mantan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Kasi Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Dinas PTPH Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Muhammad Tayeb dalam eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan, mengungkap Bupati Bima turut menerima Rp250 juta dari proyek Saprodi cetak sawah baru tersebut. Dan sebagai saksi penyerahan uang yaitu Muhammad sebagai bawahannya selaku Kabid.

Tuduhan tersebut dibantah Bupati Bima, melalui Kabag Prokopim Setda Bima, Yan Suryadin. Yan mengatakan, Bupati tidak tahu menahu soal fee proyek tersebut dan meminta pihak yang menuduh agar membuktikan di pengadilan. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button