Lombok Timur

Inspektorat Cek Ulang Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pajak Setwan Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Inspektorat Lombok Timur melakukan cek ulang terhadap kerugian negara kasus penyelewangan dana pajak DPRD Lombok Timur. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait audit kerugian negara kasus penyelewengan dana pajak DPRD Lombok Timur.

Kepala Inspektorat Lombok Timur, Baiq Miftahul Wasli menerangkan, tim dari Inspektorat saat ini sedang dalam proses cek ulang terhadap kerugian negara kasus tersebut.

“Inspektorat saat ini sedang dalam proses kroscek ulang sesuai permintaan dari APH,” terangnya dihubungi ntbsatu.com via WhatsApp.

Tim Inspektorat juga masih bekerja untuk mengecek temuan potensi awal dari penyidik sebesar Rp365 juta.

Padahal sebelumnya, pada tanggal 20 Januari lalu, usai ekspos kerugian negara oleh penyidik, Inspektorat Lombok Timur menjanjikan akan menyelesaikan audit tersebut dalam 20 hari ke depan. Artinya upaya yang dilakukan Inspektorat akan diselesaikan pada 10 Februari 2023 besok. Namun terkait jangka waktu penyelesaian audit itu, belum ada jawaban dari pihak Inspektorat.

Sebelumnya, temuan penyidik pada kasus itu sejumlah Rp365 juta. Dari temuan itu, APH beranggapan, temuan itu harus dikuatkan dengan hasil audit aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lombok Timur untuk dijadikan dasar bagi APH dalam tindak lanjut penanganan kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lotim mengusut dugaan korupsi pajak setwan DPRD Lotim tahun 2018-2020. Temuan awal, total pajak yang diduga disalahgunakan mencapai Rp400 juta lebih. Namun Kejari menyebutkan jumlah tersebut bisa saja berubah.

Pihak Kejari Lombok Timur juga memastikan kasus tersebut bisa tuntas. Pasalnya dari proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan negara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button