Mataram (NTB Satu) – Memasuki tahapan pemilu seperti saat ini, isu-isu politik mulai membanjiri ruang publik. Mulai dari verifikasi faktual, koalisi, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga pencatutan data NIK oleh partai politik yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Diketahui, sebuah partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Pemilu 2024, salah satunya berkaitan dengan jumlah anggota atau kader.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. Selain itu, ada juga syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Syarat itu tentu tidak mudah bagi sebagian partai politik. Untuk mengakalinya, ada partai politik yang secara tidak bertanggung jawab mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah orang ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar parpolnya lolos tahap verifikasi, seperti yang terjadi tidak lama ini.
Lantas banyak orang menjadi khawatir akan NIK mereka disalahgunakan, kemudian beramai-ramsi melakukan pengecekan.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK anda dicatut oleh parpol nakal atau tidak?
- Pergi ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pada halaman depan portal, klik menu “Cek Anggota Parpol”.
- Akan ada pertanyaan dan perintah, “Apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik? Silakan masukkan NIK yang dicari.”
- Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK anda dan centang captcha yang ada. Setelah itu, klik tombol “Cari”.
- Jika NIK anda tidak tercatut, akan muncul pesan “NIK: … Tidak terdaftar dalam Sipol”.
- Namun, jika muncul informasi NIK, nama, partai politik, dan pesan “Terdaftar dalam Sipol” sementara anda tidak pernah merasa mendaftar sebagai kader, itu berarti NIK Anda telah dicatut oleh partai politik yang tertera.
- Untuk melaporkan pencatutan ini, Anda bisa mengklik tombol “Tanggapan” dan mengisi formulir laporan sesuai masalah yang dihadapi, kemudian klik “Submit”.
- KPU akan segera memproses formulir laporan anda untuk diverifikasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
- Anda bisa mengecek kembali secara berkala apakah NIK Anda telah dihapus dari Sipol atau belum. Jika NIK Anda tak kunjung dihapus, ulangi langkah pengisian formulir laporan tersebut.(RZK)