Mataram (NTB Satu) – PT Air Minum (PTAM) Giri Menang memutuskan untuk menaikkan tarif air bersih sebesar 5 persen untuk Wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kenaikan tarif ini mempertimbangkan perkembangan inflasi, termasuk salah satunya naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kenaikan tarif mulai Januari ini,” kata Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Lalu Ahmad Zaini, MT.
Menurut Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), pertimbangan kenaikan tarif karena terjadinya kenaikan harga-harga dalam beberapa waktu terakhir ini, menyusul dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pada awal September 2022 lalu. Kondisi itu memicu kenaikan beban operasional perusahaan.
Faktor lainnya, upah minimum di daerah juga mengalami kenaikan. Selain itu, sistem pelayanan yang digunakan oleh PTAM Giri Menang yang mengharuskan penerapan teknologi memiliki ongkos yang juga tidak murah.
“Sehingga tidak ada pilihan, kita harus menaikkan tarif air. Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan dalam ketentuannya juga sudah tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Kendaraan yang menggunakan solar juga sulit untuk mendapatkan BBM solar. Harus gunakan BBM nonsubsidi sesuai yang disediakan di SPBU-SPBU, otomatis beban operasional naik,” ujarnya.
Meski demikian, pilihan menaikkan tarif ini juga tanpa mengabaikan sisi konsumen, sehingga besaran kenaikan tarif air yang dianggap paling realistis adalah lima persen.
Kendati begitu, lanjut Lalu Zaini, tidak semua golongan pelanggan mengalami kenaikan tarif air. Kepada pelanggan sosial seperti tempat-tempat ibadah, masjid, musala, gereja, vihara, pura, tarifnya tetap. Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga tidak terkena kebijakan kenaikan tarif ini.
Kenaikan tarif ini juga berlaku untuk perumahan-perumahan subsidi. Menurutnya, tidak seluruhnya perumahan subsidi dihuni oleh masyarakat dengan ekonomi berpenghasilan rendah. Menurut Lalu Zaini, banyak rumah subsidi yang dihuni oleh kelompok masyarakat dengan kategori mampu.
“MBR ini tidak juga pukul rata untuk penghuni komplek rumah subsidi. Ada ketentuannya pelanggan yang tidak naik tarif airnya,” jelas Lalu Zaini.
Ia juga menegaskan, kenaikan tarif air ini dipastikan sangat sebanding dengan layanan yang diberikan kepada 151.000 pelanggan PTAM Giri Menang di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat saat ini. (ABG)