Mataram (NTB Satu) – Semenjak Dinas Pendidikan (Disdik ) Kota Mataram mengeluarkan larangan main lato-lato pekan kemarin, setiap guru SD dan SMP di Kota Mataram kini mulai melakukan razia lato-lato yang dibawa siswa ke sekolah.
Langkah itu diambil karena lato-lato dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan siswa saat belajar marena menimbulkan suara bising.
“Kita hanya keluarkan imbauan lewat Grup Whatsapp, karena lato-lato itu mengganggu kenyamanan belajar,” ujar Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, Selasa, 17 Januari 2023.
Ia menyebutkan, guru sudah mulai rutin melakukan razia lato-lato setiap harinya. “Lato-latonya disita, mungkin tak dibalikin lagi,” imbuhnya.
Sementara, menurut Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, dikutip dari PikiranRakyat.com, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
”KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain,” tutur Aris.
Maka, pada konteks larang-melarang, kata Aris, jangan sampai berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain. Larangan itu dinilainya bisa berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak.(RZK)