Hukrim

Mengadu ke Ombudsman, Korban Perusakan Bale Lumbung Sempat akan Bersurat ke Presiden

Mataram (NTB Satu) – Perkembangan kasus perusakan dan penjarahan bangunan Bale Adat atau Bale Lumbung yang berada di Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur dianggap tidak ada kemajuan. Untuk itu korban, Sainah (64), warga setempat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Hal itu dibenarkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono ditemui di kantornya. Dikatakannya, proses penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Timur tak kunjung ada perkembangan, korban kemudian mendatangi Ombudsman mengadukan kasus yang berproses sejak November 2022 itu.

“Setelah menerima pelapor kami mendapati kasus ini masuk November 2022. Dari informasi terkahir dari Polres, penyidik juga telah melakukan olah TKP. SP2HP pertama keluar 19 November 2022, kemudian untuk SP2HP kedua keluar pada 28 Desember 2022 lalu,” kata Dwi, Kamis 12 Januari 2023.

Dari SP2HP itu, sambung Dwi Sudarsono, pihak Polres Lotim meminta bukti tambahan berupa Sertifikat kepemilikan tanah dan nomor rekening. Karena informasinya, lumbung yang dirusak tersebut, dibangun atas biaya donatur.

“Kami sendiri menilai proses yang tengah berjalan di Polres Lotim ini masih berjalan normal, pasalnya SP2HP terakhir keluar 28 Desember 2022 kemarin. Kami melihat belum ada temuan dugaan pelanggaran administrasi, karena masih berproses,” sambungnya.

Meski demikian, lanjutnya, dirinya berharap agar kasus tersebut diatensi serius oleh Kapolres Lombok Timur. Pasalnya sudah menimbulkan keresahan, khususnya bagi pihak keluarga korban. Apalagi di tempat itu juga merupakan pusat kebudayaan, seni, dan wisata.

“Kami berharap Polres Lotim benar-benar memberikan atensi serius untuk kasus ini, agar permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana,” tuturnya.

Bahkan, pelapor sempat akan bersurat ke Presiden RI, Joko Widodo. Meski upaya itu merupakan hak masing-masing masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan NTB, meminta agar hal demikian bisa diselesaikan oleh Polres setempat.

“Nanti akan menjadi hal yang kurang baik bagi Polres, jika sudah bersurat ke Presiden. Bisa saja menimbulkan efek sosial karena akan menyangkut kepada citra tidak baik,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus perusakan dan penjarahan bale lumbung tersebut mencuat sejak November 2022. Korban akhirnya melapor ke Polres Lombok Timur. Namun dalam perjalanannya, korban menganggap kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan dan terkesan jalan di tempat.

Menurut Sainah, perusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari dan disaksikan banyak orang. Pelakunya juga sudah jelas terekam di kamera pengawas (CCTV).

Sejauh ini, pihaknya juga tidak mengetahui pasti alasan dilakukan perusakan dan penjarahan di kediamannya itu. Namun kuat dugaan, terkait dengan pembangunan bale adat atau bale lumbung yang sedang ditangani Komisaris Utama PT. Gini Adimira Konsultan (PT. GAK), H. Sukismoyo. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button