Kota Mataram

BKD Kota Mataram Temukan Tiket yang Tidak Diporporasi di “Aksi Smanda Reunion”

Mataram (NTB Satu) – Dugaan pemalsuan tiket dalam gelaran “Aksi Smanda Reunion” pada Rabu, 4 Januari 2022 malam menuai respons dari sejumlah pihak. Ada dugaan bahwa panitia penyelenggara “Aksi Smanda Reunion” menjual tiket yang tidak sesuai dengan porporasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram demi menghindari proses wajib pajak.

Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, Rian Adriandi S.STP., M.Si., mengatakan, BKD Kota Mataram telah melaksanakan fungsi pengawasan atas perpajakan yang mesti dibayarkan dalam acara hiburan. Bentuk pengawasan yang diberikan terbagi menjadi dua, yaitu pemberian porporasi terhadap tiket serta pengawasan langsung di lokasi acara.

Dalam acara “Aksi Smanda Reunion”, BKD Kota Mataram menemukan beberapa tiket yang tidak diporporasi sesuai dengan ketentuan. Tiket tersebut tidak diporporasi sesuai dengan ketentuan mesin yang dimiliki oleh BKD Kota Mataram.

“Namun, beberapa tiket yang tidak diporporasi secara benar, diperkenankan masuk oleh panitia penyelenggara. Kemudian, mengenai bagaimana mekanisme penghitungan pajak orang-orang yang masuk menggunakan tiket tidak terporporasi, kami sedang menunggu jumlah hitungannya dari pihak panitia dan akan segera dicocokkan dengan data kami,” ungkap Rian, Senin, Kamis, 5 Januari 2023.

Selanjutnya, Rian menjelaskan, yang terjadi pada “Aksi Smanda Reunion” adalah masyarakat tidak dapat membedakan mengenai apakah tiket yang dibelinya asli atau tidak. Itulah kemudian yang menyebabkan adanya beberapa tiket yang lolos dari proses porporasi.

“Atas kejadian adanya tiket yang tidak terporporasi, panitia penyelenggara menyatakan bahwa pajak tiket akan segera ditanggungkan oleh pihak mereka,” ujar Rian.

Disinggung mengenai apakah ada tiket palsu atau tidak dalam “Aksi Smanda Reunion”, itu bukan kewenangan BKD Kota Mataram untuk menjawab. BKD Kota Mataram hanya berwenang untuk mengawasi tiket yang terporporasi kemudian menghitung pajak dari gelaran tersebut.

“Azas dari pajak hiburan adalah self-assessment yang bersifat dihitung, dilapor, kemudian dibayar oleh si wajib pajak dalam hal ini ialah panitia penyelenggara. Setelah gelaran selesai, barulah pihak panitia penyelenggara melaporkan jumlah pajak yang mesti dibayarkannya kemudian mencocokkan dengan jumlah yang telah dihitung oleh BKD,” jelas Rian.

Sanksi yang mengatur apabila terdapat subjek wajib pajak yang menghindar bayar pajak adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah. Kemudian, BKD dapat memberi rekomendasi kepada pihak pemberi izin agar menahan dulu gelaran yang belum dibayarkan oleh penyelenggara kegiatan dengan alasan belum memenuhi wajib pajak.

“Kepada penyelenggara kegiatan, kami menyerukan agar selalu memperhatikan tingkat keamanan tiket sehingga tidak dapat dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, kami menyarankan agar penyelenggara kegiatan dapat memberikan edukasi kepada para pelanggan agar dapat membedakan tiket palsu atau pun tidak,” pungkas Rian. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button