Daerah NTB

Pemprov NTB Disebut sebut Belum Susun Cetak Biru Dana CSR PT. AMNT

Mataram (NTB Satu) – Di balik kisruh dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), terungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum menyusun cetak biru atau blue print terkait perencanaan dan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan tersebut. 

Cetak biru yang jadi pedoman perencanaan dan pelaksanaan CSR tersebut disinyalir belum disusun, sehingga  jadi acuan PT. AMNT menggelontorkan dana CSR. Sehingga dinilai wajar, perusahaan tambang tersebut diduga lalai dengan alokasi CSR sejak  tahun 2018 hingga 2022.  

Kewajiban Pemprov NTB menyusun blue print itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor  17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 38. 

Isinya, rancangan PPM harus berdasarkan cetak biru atau blue print yang disusun Gubernur, kemudian disahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. 

“Namun, sampai sekarang nyatanya Pemprov NTB belum bersikap. Upaya penyusunan cetak biru PPM juga belum terlihat,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Muhammad Erry Satriyawan dikonfirmasi NTB Satu, Selasa, 27 Desember 2022. 

Kasus PT. AMNT yang diduga menunggak PPM berupa dana CSR telah bergulir sejak lama, terhitung sejak 2018 hingga 2022. Menurut Erry, Pemprov NTB mestinya bergerak lebih cepat menyusun cetak biru PPM. Selain itu, ia menekankan agar Pemprov NTB tegas terhadap PT. AMNT yang selalu mengklaim keberhasilan merealisasikan dana CSR.

“Jika masyarakat tidak mempersoalkan PPM, katakanlah apabila PT. AMNT menunaikan kewajibannya membayar CSR, masyarakat akan terus memandang PT. AMNT tidak pernah menunaikan kewajibannya. Pasalnya, cetak biru dari PPM tidak pernah dibuat,” jelas Erry. 

Sampai saat ini, PT. AMNT masih menunggak CSR sebesar Rp213 miliar. Sejak tahun 2017 sampai 2022, PT. AMNT harus membayar CSR Rp401 miliar, namun yang terbayarkan hanya Rp217 miliar. Maka, sisa kewajiban CSR yang belum direalisasikan mencapai Rp213 miliar. 

Surat lain yang dikirim Erry ke ESDM adalah  permohonan klarifikasi dan tindak lanjut soal pengabaian kaidah Good Mining Practice (GMP) serta Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang dilakukan PT. AMNT, termasuk soal PPM.

“Pihak Kementerian ESDM meminta agar diberikan waktu lebih banyak untuk menjawab permohonan dan upaya tindak lanjut yang kami ajukan. Sebab, diperlukan untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait,” terang Erry. 

Tak cukup sampai di sana, Erry juga melayangkan permohonan data Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) terkait rencana dan realisasi PPM kepada Kementerian ESDM. Namun, hingga saat ini belum menerima balasan. Ia pun mempertanyakan perihal proses pengiriman data RKAB yang pernah dipakai oleh PT. AMNT dalam realisasi CSR. 

Menurutnya, RKAB seharusnya tidak dapat dikeluarkan apabila Pemprov belum menyusun cetak biru PPM. 

“Dalam penyusunan cetak biru, masyarakat juga harus dilibatkan. Tidak boleh ada benturan juga antar Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” pungkas Erry. 

Upaya konfirmasi ke Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Lalu Rudi Gunawan, SH sampai berita ini ditulis belum merespon. Begitu pun Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin, dikonfirmasi sejak Senin 27 Desember kemarin tak merespons NTB Satu. Permintaan penjelasan melalui Kabid Mineral Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Trisman seputar masalah sama, enggan memberi komentar.

Vice President Corporate Communications PT. Amman Mineral, Kartika Octaviana  sebelumnya mengklaim, dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlihat dari berbagai program dalam delapan bidang garapan sesuai dengan Rencana Induk PPM PT AMNT. 

“Dana yang belum terpenuhnya serap dalam satu tahun akan di carry over ke tahun berikutnya,” kata Kartika Octaviana.

Dana pemberdayaan masyarakat ini sebelumnya melalui proses panjang setelah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah pusat melalui RIPPM PT. AMNT. Fokus alokasi anggaran juga diklaim dialihkan ke rencana pembangunan bandara di Desa Kiantar yang menyedot anggaran Rp390 Miliar. 

“Perusahaan juga telah menganggarkan dan sedang dalam tahap realisasi pembangunan bandar udara khusus di Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menunjang pembangunan industri pariwisata dan pendukungnya,” jawab mantan presenter Metro TV ini. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button