Mataram (NTBSatu) – Sejumlah kafe atau tempat hiburan malam di Kota Mataram dirazia Sat Reskrim Polresta setempat. Hasilnya, dua anak di bawah umur diamankan kepolisian.
“Ini merupakan rangkaian dari giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua perempuan di bawah kami amankan Sabtu (kemarin). Termasuk pemilik kafe yang bertanggungjawab,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada NTBSatu, Minggu, 14 April 2024.
Kegiatan menyisir sejumlah tempat hiburan malam ini merupakan bagian upaya kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi anak. Termasuk merazia peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.
Razia dilakukan di sejumlah tempat di Kecamatan Cakranegara, Sandubaya, dan Kota Mataram.
“Karena ini kan masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 2024. Makanya kami memastikan agar pasca hari raya Kamtibmas aman terkendali,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram tersebut.
Berita Terkini:
- Muazim Akbar Serap Aspirasi Warga NTB, Fokus Isu Buruh Migran dan Perempuan
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
Dua anak yang diamankan itu, sambung Yogi, masing-masing berinisial SZ asal Lombok Timur dan EJ asal Kota Mataram. Saat ini, keduanya sudah dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
“Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua perempuan di bawah umur tersebut dipekerjakan pemilik kafe sebagai partner song. Mereka bertugas menemani mereka yang datang mengonsumsi minum-minuman keras.
Selain SZ dan EJ, polisi juga mengamankan berbagai jenis minuman keras atau minum beralkohol karena diduga tidak memiliki surat izin penjualan.
“Beberapa botol (minuman) kami sita. Sekali lagi ini demi Kamtibmas yang kondusif pasca Idulfitri 1445 Hijiriah,” katanya. (KHN)