Daerah NTB

Pemprov NTB Segera Buat Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB akan segera membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK NTB, Firmansyah S. Hut., M.Si., mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan diskusi kelompok terfokus yang membahas soal komitmen atau rencana Pemprov NTB untuk mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Sampai saat ini, Firmansyah menerangkan, hanya Kabupaten Lombok Timur yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Dengan adanya Perda di Kabupaten Lombok Timur, Firmansyah berharap agar pemerintah kabupaten serta kota lainnya dapat bersiap-siap untuk membuat Perda serupa. Terlebih, Pemprov NTB pun akan mendorong peraturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

“Dengan adanya dorongan untuk pembuatan peraturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, kami berharap masyarakat luas makin peduli dan sadar terhadap adanya sampah yang apabila terus-menerus dibiarkan akan tidak mudah terurai,” ujar Firmansyah, Selasa, 20 Desember 2022.

Jika melihat data nasional, jumlah sampah plastik dipastikan akan terus bertambah apabila tidak segera dikelola. Di NTB, proyeksi sampah plastik dapat mencapai 300 ton per hari.

“Jika masyarakat masih hendak menggunakan plastik berulang kali pakai, maka tidak apa-apa. Yang akan dibikinkan peraturan adalah sampah plastik sekali pakai,” papar Firmansyah.

Untuk menyukseskan rancangan penerbitan aturan penggunaan plastik sekali pakai, Dinas LHK NTB akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pihak terkait, seperti pemerintah kota dan kabupaten. Sebab, ia merasa bahwa pemerintah kota dan kabupaten adalah pihak yang paling relevan untuk membicarakan aturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

“Saat ini, Pemerintah Kota Mataram menyatakan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota mengenai aturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pun telah menyiapkan Surat Edaran Bupati mengenai aturan serupa,” jelas Firmansyah.

Setiap kabupaten dan kota yang sudah lebih dahulu memiliki regulasi, Dinas LHK NTB mendorong untuk segera melakukan evaluasi secara berkala mengenai aturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana relevansi terhadap regulasi yang telah dibuat.

“Retail, gerai makanan dan minuman, serta hotel adalah sasaran utama dalam penerapan aturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Kemudian, barulah kami akan mulai menyosialisasikan secara bertahap mengenai aturan tersebut menuju pasar-pasar tradisional,” beber Firmansyah.

Menurutnya, tantangan terberat dari sosialisasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah ketika hendak menyasar para pedagang di pasar-pasar tradisional.

Hingga kini, Pemprov NTB baru memiliki aturan mengenai pengurangan, belum menyebutkan secara spesifik mengenai pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Namun, dalam Perda no.5 tahun 2019, ada menyebutkan mengenai kegiatan pengurangan penggunaan sampah.

Kegiatan pengurangan tersebut kemudian diterjemahkan oleh Dinas LHK NTB melalui berbagai ikhtiar, salah satunya adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Sebenarnya, kami berharap agar adanya Perda NTB yang menyebutkan secara khusus mengenai pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Namun, untuk sementara ini, kami akan segera buat Surat Edaran Gubernur kepada seluruh Bupati dan Wali Kota agar memperhatikan soal penerapan peta jalan pengelolaan sampah serta pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai,” pungkas Firmansyah. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button