Daerah NTB

Dinilai Mendesak, Segera Sahkan RUU PRT!

Mataram (NTB Satu) – Tagar mengenai pemenuhan hak-hak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mulai jadi perbincangan di jagat Twitter. Pembicaraan mengenai pemenuhan hak PPRT memang telah didesak untuk segera disahkan oleh berbagai pihak.

Sejumlah pihak di media sosial menyuarakan untuk segera mengupayakan dipercepatnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pekerja rumah tangga (PRT) sangat penting dan harus dilindungi.

Dilansir dari laman Kemnaker, negara harus hadir untuk memberikan suatu perlindungan kepada PRT. Terlebih, ada banyak kasus yang menimpa para PRT, seperti bekerja tanpa gaji, sampai ada yang menjadi korban kekerasan.

Berdasarkan data yang dihimpun Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga pada 2017-2022, terdapat 1.635 kasus multikekerasan berakibat fatal terhadap PRT. Sementara itu, kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi yang dihadapi sebanyak 2.031 kasus. Adapun kekerasan ekonomi sebanyak 1.609 kasus.

Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT telah diinisiasi Kantor Staf Presiden. Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian atau lembaga tersebut langsung bekerja mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR.

Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil telah melakukan audiensi bersama Wakil Presiden, Ma’ruf Amin. Wapres menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.

Percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum Undang-Undang dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. 

Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT cukup penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik dapat diselesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button