ADVERTORIAL

DBHCHT di Sumbawa Paling Besar Dialokasikan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sumbawa Besar (NTB Satu) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa selama ini memberikan manfaat cukup besar bagi daerah ini. Terutama bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau, di wilayah kecamatan Utan, Buer dan Alas Barat.

Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Sumbawa, Aminuddin S.T, M.T, saat ditemui, Kamis (8/12) kemarin mengatakan, DBHCHT dialokasikan pada berbagai sektor. Paling besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian penegakan hukum penertiban tembakau ilegal, pembinaan industri dan lingkungan sosial, kesehatan dan lainnya.

Untuk tahun 2023, Sumbawa mendapatkan alokasi anggaran Rp18,3 Miliar. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Tahun Anggaran 2023 direncanakan untuk berbagai bidang dan telah mendapatkan persetujuan pusat. Menyasar daerah penghasil tembakau atau penghasil cukai. Untuk Kabupaten Sumbawa, lokasi tembakau terbesar berada di Kecamatan Buer dan Kecamatan Utan. Selain itu ada pula di Desa Tolo’i Kecamatan Tarano serta Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat. “Syaratnya daerah itu adalah penghasil,” jelasnya.

Disebutkannya, beberapa DBHCHT 2023 mendatang digunakan untuk bantuan sarana prasarana semua sektor. Baik kesejahteraan masyarakat, ekonomi, pembinaan industri, penegakan hukum, halal center hingga kesehatan.

“Kita ingin mendorong Sarpras, seperti alat kesehatan dan membangun puskesmas. Ada pula sanitasi air bersih dan pengolahan limbah untuk sejumlah kelompok di desa Tarusa, Labuan Burung, Marente dan lainnya,” kata Aminuddin.

Sementara alokasi dana khusus untuk penegakan hukum dianggarkan Rp 1,7 miliar. Baik itu untuk penyediaan sarpras, sosialisasi ketentuan cukai dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Untuk penegakan hukum, seperti operasi di lapangan dilakukan oleh Dinas Satpol PP Sumbawa,” ujar Aminuddin.

Diungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pertanian untuk mengajak petani agar mau menanam tembakau. Sehingga semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat terdata sebagai penghasil tembakau.

“Harus ada di data kita di kecamatan A ini ada penghasil, yang penting masuk saja. Sehingga dana lain dari DBHCHT ini bisa didapat. Petani kalau didampingi kemungkinan besar akan mau,” pungkasnya.

Selain itu, tak kalah penting pembinaan sentra UKM tembakau. Seperti dijelaskan Kabid Industri Diskoperindag Sumbawa, Andi Kusmayadi M.Si, dari DBHCHT yang dialokasikan melalui sektor industri, pada 2022, diarahkan untuk bantuan sarpras bagi pelaku IKM tembakau, alat pengolahan sigaret keretek tangan.

Kemudian, pembangunan kawasan Industri Hasil Tembakau, sertifikasi halal dan fasilitasi izin edar bagi UKM serta program Penunjang Pemerintahan Mo – Novi lainnya.

Untuk 2023 direncanakan alokasinya untuk pembangunan sentra sarpras bagi tembakau, penyelesaian tata ruang wilayah dalam bentuk penyusunan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI). Demplot fasilitasi dan dukungan bagi industri pengolahan tembakau. Pelatihan bagi pelaku usaha dan penumbuhan pelaku usaha baru di sektor industri tembakau dan program lainnya.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dapat diidentifikasi dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, disarankan untuk menghentikannya dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button