Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan itu merupakan hasil dari operasi menjelang natal dan tahun baru.
Dari pengungkapan itu, diamankan satu terduga pelaku inisial seorang pria berinisial KD (54) berasal dari Cakranegara, Kota Mataram. Ia diamankan beserta dengan barang bukti 1,40 gram sabu. Barang bukti itu didapati setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Lokasi pengungkapan merupakan rumah dari terduga pelaku, di Cakranegara, Kota Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa 6 Desember 2022.
Disampaikan Kasat, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi dari masyarakat. Dimana di rumah tersebut (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi dan pengunaan sabu.
“Jadi barang bukti dari kasus tersebut selain barang berupa sabu, juga diamankan perlengkapan alat konsumsi dan alat komunikasi. Kini sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” tutur Yogi.
Atas tindakan tersebut terduga pelaku diancam dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIL)