Daerah NTB

Fakta Sidang, Benih Jagung Pengadaan Distanbun NTB Gagal Panen

Mataram (NTB Satu) – Saksi pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Topikor Mataram, Selasa (28/9). Kasus yang merugikan negara mencapai 10 miliar lebih itu, terungkap pengadaan bibit jagung selain tidak sesuai spesifikasi, juga gagal panen.

Fakta sidang itu diungkapkan mantan Kabid Ketahanan Pangan Lalu Muhammad Syafriari saat memberikan keterangan di hadapan hakim terkait dampak pengadaan jagung oleh dua rekanan, masing masing PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Saat dilakukan pemeriksaan lapangan benih jagung yang tumbuh dan siap panen, hasilnya tidak maksimal.

“Hanya tiga ton sampai maksimal lima ton,” kata Syafriari.

Padahal idealnya, panen jagung dengan varietas unggulan bisa mencapai 6 ton per hektare.

Ditanya hakim soal faktornya, menurut saksi, tidak lepas dari proses pertumbuhan Jagung yang tidak rata. Ini menurutnya tidak lepas dari spesifikasi benih yang tidak sesuai sehingga jadi penyebab gagal panen dan kerugian negara itu timbul.

Bahkan salah satu rekanan, PT. SAM dihitung kerugian negaranya oleh BPK total loss sebesar Rp 17 Miliar lebih. Selain temuan BPK, juga jadi temuan Irjen Kementan soal ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.

Setelah temuan itu, diketahui Syafriari, instansinya menyampaikan kepada terdakwa Arianto Prametu selaku Direktur PT. SAM dan Lalu Ikhwanul Hubby sebagai direktur PT. WBS untuk mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 10,66 Milliar.

Sempat alot, karena hingga batas waktu pengembalian kerugian selama 60 hari sejak temuan. Ia sempat menanyakan kepada bendahara, ternyata baru Rp 500 Juta yang dikembalikan.

Namun setelah pensiun, ia kemudian mendapat kabar kerugian itu sudah dilunasi tahun 2020 sesuai angka temuan.
Sidang berikutnya masih tahap pemeriksaan saksi saksi.

Diketahui, pengadaan benih jagung tahun 2017 ini dimenangkan PT. SAM dengan nilai kontrak Rp 17,256 miliar untuk tiga varietas. Kemudian PT. WBS senilai Rp 31 miliar. Di pengadaan melalui Distanbun NTB, bertindak sebagai KPA Husnul Fauzi yang juga jadi terdakwa pada kasus ini.

Temuan BPK dan Itjen, proyek ini bermasalah karena tidak semua benih terdistribusi ke seluruh daerah di NTB. Selain itu, kualitas tumbuh yang tidak maksimal. (red)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button