ADVERTORIAL

Ini Manfaat serta Kemudahan yang Didapatkan Pengusaha bila Ikut Berusaha di KIHT

Mataram (NTB Satu) – Untuk meningkatkan kualitas sumber daya tembakau, Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Perkebunan Distanbun NTB, H. Ahmad Ripai SP., M.Si., mengatakan, tersedia berbagai manfaat dan keuntungan bagi para pengusaha tembakau bila ikut berusaha di KIHT.

Misalnya, para pengusaha tidak perlu repot memikirkan lahan. Sebab, lahan telah disediakan oleh pengelola.

“Kemudian, jangka waktu pembayaran pita cukai mencapai 90 hari, artinya memiliki durasi yang cukup panjang,” ujar Ripai, Selasa, 30 November 2022.

Apabila pengusaha bergerak di luar KIHT, Ripai menerangkan bahwa pita cukai harus langsung dibayar.

IKLAN

Tidak mendapat kemudahan seperti apabila berusaha di dalam KIHT.

“Selain itu, pengusaha akan mendapatkan pinjaman modal yang berasal dari pengelola kawasan. Para pengusaha juga akan mendapatkan pelatihan-pelatihan, peningkatan kualitas sumber daya, dan lain-lain,” tandas Ripai. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button