Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penyitaan ini bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam kasus ini menyeret nama RK.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengutip CNN, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S). Kemudian pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik menyangkakan Kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar. (*)