Politik

Paripurna DPRD NTB Diwarnai Hujan Interupsi, 5 Fraksi Tolak Pengajuan Hak Interpelasi Pengelolaan DAK

Mataram (NTBSatu) – Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung malam ini, Senin, 3 Februari 2025 diwarnai hujan interupsi.

Paripurna malam ini, harusnya membahas terkait penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024.

Bermula saat Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim mengajukan interupsi. Ia meminta agar Ketua pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda membacakan surat masuk sebelum memasuki acara inti.

Surat masuk tersebut, salah satunya terkait pengajuan hak interpelasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024.

Sesuai tata tertib DPRD NTB, pembacaan surat masuk harus dilakukan sebelum acara inti. Yang mana, pengajuan hak interpelasi, menurut Hamdan, sudah memenuhi syarat. Yaitu, disetujui minimal 10 anggota DPRD NTB dan lebih dari satu fraksi.

IKLAN

Sementara yang sudah menandatangani permohonan hak interpelasi tersebut sebanyak 14 anggota dan empat fraksi. Sehingga, sudah semestinya harus dibacakan dan diparipurnakan.

“Dengan segala alasan yang kami sampaikan secara lisan maupun tertulis, saya memohon kepada pimpinan DPRD untuk membacakan dokumen pengajuan hak interpelasi tersebut,” kata Hamdan.

Terjadi pro dan kontra dari beberapa anggota dewan lainnya atas masukan Hamdan. Ada yang menyetujui pembacaan surat masuk terkait pengajuan hak interpelasi tersebut di awal.

Isvie Ingin Pembacaan Akhir Agenda

Kemudian, ada juga anggota yang mengusulkan agar pembacaan surat masuk tersebut di akhir. Salah satunya yang menginginkan demikian adalah pimpinan rapat, Baiq Isvie Rupaeda.

Isvie berpendapat, eloknya pembacaan surat masuk ini pada akhir agenda. Ia mempertimbangkan berbagai dinamika yang bakal terjadi apabila awal agenda. Sehingga, bisa mengganggu agenda inti.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita selesaikan dulu agenda LKPJ. Kita pahami ini akan menibulkan dinamika dan persepsi yang berbeda dari masing-masing anggota. Karena itu kita bacakan belakangan,” jelas Isvie.

Interupsi kembali masuk, kali ini dari Raden Nuna Abriadi fraksi PDIP. Raden Nuna berpendapat, sepengalamannya selama menjadi anggota dewan, tidak ada pembacaan surat masuk itu di akhir.

“Selama saya menjadi anggota dewan tidak ada itu pembacaan surat masuk di akhir agenda,” ujar Raden Nuna.

Hak Interpelasi DAK Urgent

Demikian juga Indra Jaya Usman alias IJU dari Fraksi Demokrat sampaikan. Ia meminta agar pembacaan surat masuk tersebut di awal agenda atau sebelum pembukaan paripurna.

Tujuannya, supaya tidak mengganggu agenda berikutnya. Menurut IJU, pembacaan pengajuan hak interpelasi ini sudah sangat urgent. Mengingat, surat tersebut sudah masuk sejak beberapa minggu lalu.

“Namun tak kunjung juga dibacakan. Artinya, persoalan hak interpelasi ini tidak boleh kita anggap sebagai bukan agenda. Ini sangat penting,” tegas IJU.

Berbeda dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Lalu Sudihartawan. Baginya, pembacaan di awal atau di akhir, tidak menjadi permasalahan.

“Yang penting terbaca. Itu saja,” tutur Sudihartawan.

Selain nama-nama tersebut, anggota dewan lainnya seperti Muhammad Aminurlah alias Maman dari PAN dan Suhaimi dari PDIP, M. Nashib Ikroman alias Achip, juga menyetujui agar pembacaan surat masuk terkait pengajuan hak interpelasi tersebut pada awal agenda.

Hujan interupsi dan silang pendapat sejumlah anggota dewan ini berlangsung alot. Mulai pukul 20.50 Wita sampai 21.50 Wita. Hingga pada akhirnya, pimpinan memutuskan membaca surat masuk tersebut di awal.

Setelah itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Surya Bahari membacakan langsung dokumen pengajuan hak interpelasi tersebut. Lengkap dengan pandangan dari sejumlah fraksi.

Di antara fraksi-fraksi tersebut, terdapat lima fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi. Di antaranya, Fraksi PKS, ABNR, PKB, PPP, dan Gerindra.

“Lima fraksi tersebut menolak pengajuan hak interpelasi dengan sejumlah alasan terlampir,” jelas Surya Bahari.

Hingga pada akhirnya, seluruh peserta paripurna menyetujui agenda selanjutnya, yaitu penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap LKPJ Gubernur NTB tahun 2024. Hal itu setelah ada persetujuan, bahwa pembahasan terkait pengajuan hak interpelasi tersebut dibahas lebih lanjut pada musyawarah berikutnya.

Hingga saat ini, pukul 23.00 Wita, paripurna masih berlangsung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button