Mataram (NTB Satu) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) NTB memindahkan penahanan 24 orang warga binaan atau narapidana yang sebelumnya ditahan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari 24 narapidana yang dipindahkan penahanannya itu, sebanyak 16 narapidana merupakan narapidana narkotika yang ada di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan di NTB. Pemindahan dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Total ada 24 narapidana yang kita pindahkan penahanannya ke luar wilayah, didominasi kasus narkotika 16 narapidana,” kata Kepala Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, Selasa 8 November 2022.
Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia menjelaskan, pelaksanaan pemindahan penahanan narapidana tidak dilakukan secara sekaligus.
“Pemindahan WBP ini sudah kami laksanakan sejak akhir pekan kemarin, Sabtu 5 November 2022 dan masih berlanjut,” tambahnya.
Para narapidana tersebut yakni 16 orang narkotika, enam orang terpidana kasus pembunuhan, dan dua terpidana kasus perlindungan anak. Tentunya dalam hal pemindahan penahanan ini dilaksanakan sesuai prosedur, ada pendampingan pengawalan dari kepolisian.
Begitu juga dengan prosedur pencegahan penularan Covid-19, sudah dilakukan sebelum pemindahan dan setibanya di tempat baru. “Prosedur pemindahan sudah kami lakukan secara maksimal untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” timpalnya.
Dalam data rincian, tujuh narapidana asal NTB dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Provinsi Bali. Kemudian, enam narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura. Empat narapidana ke Lapas Kelas I Surabaya, empat narapidana ke Lapas Kelas I Madiun, dan tiga ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. (MIL)