Mataram (NTB Satu) – Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, mengamankan S (41), oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram. Ia diamankan lantaran diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap siswinya sendiri yang berusia 13 tahun.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media, peristiwa tersebut diketahui, bermula dari adanya suara miring antar siswa di sekolah itu, terkait adanya siswi yang diduga akan hamil.
“Kemudian siswa lain mencari tahu dan mengarah pada korban. Setelah ditelisik, ternyata korban telah mengalami tindakan pencabulan,” terang Kadek, Senin 7 November 2022.
Masih kata Kasat Reskrim, tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku, seusai dirinya melakukan aktivitas mengajar. Saat itu, korban diperintahkan untuk tetap di kelas. “Keterangan saksi yang juga teman korban, melihat secara langsung tindakan asusila tersebut,” tutur Kadek.
Setelah dilakukan visum, penyidik menemukan luka atau bekas benda asing dari badan korban. Sehingga penyidik berkeyakinan menetapkan status tersangka terhadap pelaku. “Dengan adanya minimal dua alat bukti, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram berikut barang bukti. Terhadap pelaku telah disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 JO pasal 75 tentang asusila dengan ancaman 8 tahun penjara. (MIL)