Mataram (NTB Satu) – Untuk menunjang keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Eks Pasar Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB membangun sejumlah fasilitas pendukung KIHT.
Kepala Bidang Perkebunan Distanbun NTB, H. Ahmad Ripai SP., M.Si., mengatakan, untuk KIHT, ia telah membangun lima gudang, termasuk laboratorium, kantor pengawasan Bea Cukai, mushalla, kantin, dan kawasan kesehatan. Aneka fasilitas tersebut dibangun untuk menunjang kenyamanan bekerja.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, di KIHT harus terdapat satu pintu serta tembok keliling setinggi dua meter,” ujar Ripai, Senin, 31 Oktober 2022.
Dengan dibangunnya tembok keliling setinggi dua meter, Ripai menerangkan bahwa hal tersebut akan menjawab keraguan masyarakat perihal aroma tembakau yang dikhawatirkan mencuat dari dalam gudang.
“Segala proses di KIHT tidak akan menganggu masyarakat,” tandas Ripai.
Pembangunan KIHT di Lombok Timur, diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu 40 persen untuk kesehatan, kemudian 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk 30 persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan20 persen pemberian bantuan) serta 10 persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)