Hukrim

Kurang 24 Jam, Pelaku Pencuri Motor WNA Asal Finlandia Berhasil Dibekuk

Mataram (NTB Satu) – Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia berinisial NIOT, menjadi korban pencurian yang dilakukan tiga orang di wilayah Pantai Kuta, Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 29 Oktober 2022, sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku pencurian sepeda motor terhadap WNA itu berhasil dibekuk Tim Puma Satreskrim Polres Loteng kurang dari 24 jam. “Pelaku sebanyak 3 orang berhasil kami amankan, termasuk barang milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky, Senin 31 Oktober 2022.

Dijelasakan Redho, kejadian bermula saat korban menuju pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan. Korban yang datang bersama teman-temannya kemudian memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.

“Selang beberapa saat, teman korban menyampaikan jika sepeda motor sudah raib dan tidak ada di posisi parkiran. Untuk itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Mandalika,” imbuh Redho.

Tim Puma lanjut Kasat, kemudian mendatangi TKP. Terduga pelaku diamankan oleh warga inisial LJP laki laki, berusia 22 tahun. Selanjutnya Tim Puma melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang lain.

“Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berhasil kami amankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Redho.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button