Hukrim

Hanya Hitungan Jam, Pelaku Curat di KLU Berhasil Dibekuk, 1 Pelaku Masih Dikejar

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang laki-laki inisial MG, asal Medana, Tanjung, KLU. Ia diringkus hanya beberapa jam sejak korban melapor, pada 31 Oktober 2022, Pukul 01.00 Wita.

Sebelumnya korban melaporkan kejadian pencurian yang ia alami ke Polres KLU, pada 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 Wita. Korban inisial A melapor atas kehilangan HP Iphone 7 plus dan uang tunai sekitar Rp5 juta, di tempat kosnya di Desa Sokong, Tanjung, KLU.

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan, timnya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MG. “Pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran,” kata Sukadana, Senin 31 Oktober 2022.

Diceritakan Kasat Reskrim, MG melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban. Kemudian, mengambil HP merk Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang sekitar Rp5 juta.

“Tim sat reskrim Polres Lombok Utara langsung meminta nomor email HP dan IMEI yang ada pada HP tersebut,” ujar Kasat.

Sebelumnya, setelah di cek posisi HP yang hilang, sempat aktif posisinya di wilayah Bayan. Untuk itu, tim membentuk dua tim untuk melakukan pengejaran. “Kami temukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

IKLAN

Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu juga mengakui apa yang telah diperbuat. “Terduga pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban. Diduga pelaku melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan penberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Sukadana.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Sementara rekan pelaku inisial A masih dilakukan pengejaran. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button