ADVERTORIAL

Yuk, Simak Penjelasan Distabun NTB atas Alasan Pembangunan KIHT di Lotim

Mataram (NTB Satu) – Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB untuk memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akhirnya terwujud. KIHT NTH terletak di Eks Pasar Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). NTB memiliki kawasan sektor tembakau yang besar menjadi alasan KIHT dibangun.

Kepala Bidang Perkebunan Distanbun NTB, H. Ahmad Ripai SP., M.Si., mengatakan, pembangunan KIHT bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk membangun kekuatan perekonomian, terutama bagi masyarakat kecil. Selain itu, dengan adanya KIHT, ia dapat meningkatkan hasil kualitas tembakau yang akan dijual.

“Kemudian, kami juga ingin tekan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujar Ripai, Minggu, 30 Oktober 2022.

Menurut Ripai, KIHT adalah tempat pemusatan keguatan industri hasil tembakau. Kemudian, juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana industri hasil tembakau, serta dikelola oleh seorang pengusaha industri tembakau.

Pembangunan KIHT di Lombok Timur, diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

IKLAN

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button