Kota Mataram

Polisi Temukan Apotek Masih Simpan Obat Sirop, Kasat Reskrim: Menunggu Pihak Distributor

Mataram (NTB Satu) – Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa memimpin kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah apotek di Kota Mataram. Sidak itu terkait peredaran obat sirop yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman sesuai yang telah dilarang peredarannya oleh Kemenkes pada 20 Oktober 2022 lalu.

Adapun lembaga/instansi yang turut serta dalam kegiatan ini terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram serta beberapa fungsi dari Polresta Mataram.

“Kegiatan ini dalam rangka mengatensi surat keputusan Kemenkes RI terkait larangan penggunaan jenis obat sirop. Di mana beberapa jenis obat sirop itu diketahui mengandung EG/DEG melebihi ambang batas yang bisa dikonsumsi,” kata Kadek.

Sidak kali ini menyasar beberapa apotek dan distributor farmasi di Kota Mataraman, seperti apotek Medika, Parta Farma, Catur Warga IV. Kemudian di wilayah Ampenan, di antaranya apotik Nias Phamacy, Cendana, Kimia Farma, dan PBF PT. Ranua Jaya Farmarindo.

Kadek mengatakan, ini merupakan kegiatan sosialisasi terhadap apotek ataupun distributor farmasi agar tidak lagi menjual obat jenis sirop yang dimaksud.

“Hampir di seluruh apotik dan perusahan farmasi yang dikunjungi hari ini telah mengetahui perihal larangan tersebut, tinggal menunggu pihak distributor saja, dan mereka sudah tidak lagi memperjualbelikan,” tegas Kadek.

Sementara itu, I Gusti Prika, penanggung jawab Distributor, PT. Ranua Jaya Farmindo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penarikan terhadap obat yang dilarang tersebut. Dirinya mengakui, jumlah obat yang telah beredar sebelumnya sebanyak ribuan, dan tersebar di 200 sampai 300 apotik se-Pulau Lombok.

“Kami diberikan waktu 20 hari ke depan sejak hari ini 25 Oktober 2022. Namun kami pastikan seminggu ke depan semuanya sudah tuntas. Kami juga sudah tarik sebagian untuk kami karantina, sebelum nantinya ditukar dengan obat lain,” kata Gusti.

Meski begitu, dirinya tak menampikan adanya kerugian akibat ditariknya sejumlah obat sirop tersebut. “Kalau kerugian, pasti berdampak, akan tetapi ini menjadi aturan pemerintah, ya kami patuhi,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button