Kota Mataram

Aturan Penggunaan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Mataram Anjlok

Mataram (NTB Satu) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melonggarkan aturan penggunaan masker di area terbuka di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil karena melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. Namun, pelonggaran aturan penggunaan masker ini berakibat anjloknya penjualan masker, bahkan harga masker merek tertentu terjun bebas.

Salah satu apotek di Kota Mataram yang merasakan dampak turunnya penjualan masker, yakni Apotek Koperlin yang terletak di Jalan Majapahit. Sebelum aturan itu dilonggarkan, penjualan masker di Apotek ini biasanya mencapai 50 biji dalam sehari, namun kini hanya bisa menyentuh angka 10.

“Aturan itu sangat berpengaruh, penjualan turun jauh. Dulu biasanya kami jual satu boks isi 50 per harinya. Sekarang paling cuma 10 saja, karena peminat yang kurang,” kata Zu, karyawan di Apotek Koperlin, Kamis, 19 Mei 2022.

Dari segi harga, lanjut Zu, masker juga mengalami penurunan langsung dari pihak distributor. Karena itu pihak apotek tidak perlu lagi banting harga untuk menggaet pembeli.

Berbeda dengan Apotek Koperlin, Apotek Kimia Farma di Jalan Panji Tilar Negara, mengaku tidak mengalami penurunan pembeli secara signifikan sejak dilonggarkannya aturan penggunaan masker tersebut.

“Jumlahnya masih tetap seperti biasa, tidak ada perubahan yang kelihatan,” ujar Fani, apoteker pendamping di apotek tersebut.

Harga masker mengalami penurunan yang cukup signifikan, salah satunya terlihat di Toko Obat Hasanudin, Cakranegara. Sejumlah apotek di Kota Mataram mengambil masker di toko obat ini. Salah satu karyawan Toko Obat Hasanudin, Patricia Myra mengatakan, beberapa merek masker yang harganya Rp50 ribuan per boks dengan isi 50 biji, kini turun menjadi hanya Rp20 ribuan.

Jumlah penjualan masker juga sangat menurun. Myra menyebutkan, biasanya beberapa apotek mengambil masker 10 sampai 20 boks, tetapi saat ini jumlah yang diambil kurang dari setengahnya. “Semakin berkurang permintaannya sampai sekarang, sekitar lima boks,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi pada siaran langsung via YouTube Sekretariat Presiden.

Walau demikian, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid. (RZK/FRA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button