Pelaku Curanmor di Lombok Barat Berhasil Diringkus, Mengaku Gunakan Kunci Leter T

Mataram (NTB Satu) – Jajaran Satuan Seserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Astrea Star C 86 Cub yang terjadi di Batulayar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma, membeberkan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Korban berinisial SU, asal kecamatan Batulayar, melapor telah kehilangan sepeda motor pada 28 September 2022 lalu. Motor tersebut jenis Honda Astrea,” kata Kasat Reskrim, Senin 24 Oktober 2022.

Untuk pelaku sendiri, lanjut Dharma, inisial IW laki-laki berusia 34 tahun, asal Pringarata Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO berinsial TI, masih dalam upaya pengejaran Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

“Awal Kronologis kejadiannya, di saat itu korban memarkir kendaraan di depan rumahnya, kemudian masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sesuatu,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mengambil barang tersebut dari dalam rumah, korban Kembali keluar untuk melanjutkan perjalannya. “Namun mendapati kendaraan yang korban parkir sudah hilang atau tidak ada lagi di tempatnya,” kata Kasat Reskrim.

Adapun modus pelaku, berkeliling mencari sasaran untuk menjalankan aksinya. Setelah menemukan sasaran sepeda Motor, kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T.

Kini pelaku beserta barang bukti berhasil mengamankannya di Polres Lombok Barat, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version