ADVERTORIAL

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Pembentukan KIHT

Mataram (NTB Satu) – Sebagai bentuk komitmen menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Mataram menggencarkan sosialisasi tahapan pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pada Selasa 17 Oktober 2022 kemarin.

Rapat pembahasan sekaligus sosialisasi itu diikuti beberapa pihak terkait, antara lain Bappeda NTB, Dinas Perindustrian NTB, Dinas Pertanian NTB, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram (KPPBC TMP C Mataram), Kitty Kartika mengatakan, pembentukan KIHT di Provinsi NTB yang berlokasi di Lombok Timur diharapkan dapat memudahkan asistensi dan pengawasan.

“Kami juga harapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai mempunyai tugas dalam proses pembentukan KIHT berupa sosialisasi penilaian tahapan yang sudah dilakukan,” kata Kitty.

Pembentukan KIHT termasuk salah satu pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Penekanan peredaran BKC HT ilegal, menjadi salah satu latar belakang, selain pembinaan industri hasil tembakau dengan skala industri kecil dan menengah.

“Dengan adanya KIHT diharapkan juga akan meningkatkan produksi BKC HT yang legal dari IKM, sekaligus mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal,” tandasnya.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button