Mataram (NTB Satu) – Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah mengeluarkan kebijakan penerapan One Gate System, yaitu kapal cepat tidak diperkenankan kembali mengangkut penumpang dari Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) langsung menuju tujuan destinasi, melainkan harus melewati Pelabuhan Bangsal.
Keputusan tersebut, sontak menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, pihaknya belum bertemu dengan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu untuk membahas lebih lanjut penerapan One Gate System. Menurutnya, orang-orang di Pulau Lombok, ingin mengambil bagian dari kedatangan wisatawan dari Pulau Bali.
Itulah kemudian yang membuat masyarakat Kabupaten Lombok Utara kerap merasa tidak mendapatkan manfaat dari melimpahnya wisatawan yang datang ke Gili Tramena. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan segera mencari kebijakan yang dapat menguntungkan seluruh pihak, baik masyarakat sipil maupun wisatawan
“Menurut saya, kebijakan One Gate System merupakan ikhtiar dari Pak Bupati agar nuansa Pulau Lombok turut dicicipi oleh para wisatawan, tidak melulu soal Pulau Bali. Karena One Gate System merupakan kebijakan baru, saya rasa kegaduhan-kegaduhan yang terjadi merupakan hal yang cukup biasa,” ungkap Zulkieflimansyah, Kamis, 20 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Gubernur menerangkan jika dinyatakan bahwa Pulau Lombok belum siap untuk menerima banyak wisatawan dari Pulau Bali menuju Gili Tramena merupakan hal yang dapat diragukan kebenarannya. Gubernur menyatakan jika segala sesuatu tidak dimulai untuk dibenahi atau diperbaiki, apapun hal tidak akan pernah siap.
“Maka dari itu, segala sesuatunya, termasuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur, mesti terus dimulai. Perjalanan panjang harus selalu dimulai dengan langkah pertama. Pembenahan-pembenahan tetap harus dilakukan,” tandas Zulkieflimansyah.
Sebelumnya, terdapat video seorang bule wanita menangis lantaran ditolak naik kapal cepat, viral di media sosial. Bule tersebut hendak berangkat dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kebijakan penerapan One Gate System termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 043/447/dishub/2022 tentang Rekomendasi Titik Pemberangkatan Kapal Cepat. (GSR)