Daerah NTB

Ini Alasan 2 PMI NTB Tujuan Singapura yang Digagalkan Keberangkatannya

Mataram (NTB Satu) – Pekan lalu, dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB berhasil dicegah pemberangkatannya menuju Singapura. Diketahui, dua orang PMI tersebut akan berangkat secara mandiri dengan tujuan penempatan pengguna perseorangan.

Sedangkan, dalam Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI yang berangkat secara mandiri tujuan dengan tujuan penempatan perseorangan dilarang. PMI yang berangkat secara mandiri diperbolehkan apabila di bawah perusahaan berbadan hukum.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Mangiring Sinaga mengatakan, Pemerintah Singapura memakai sistem In Principle Approval atau Persetujuan Prinsip yang belum termasuk visa. Dua orang PMI yang dicegah pemberangkatannya ke Singapura bekerja bukan di perusahaan, melainkan perseorangan.

“Sedangkan, dalam Undang-undang telah diatur bahwa penempatan PMI harus di bawah perusahaan yang berbadan hukum. Maka atas dasar itu, kami menyelamatkan PMI tujuan penempatan Singapura,” ujar Sinaga, Rabu, 19 Oktober 2022 di Kantor BP2MI NTB.

Lebih lanjut, Sinaga memaparkan, dalam kasus yang pemberangkatan secara unprosedural, PMI kerap tidak mau memberitahu mengenai siapa yang memberangkatkan. Maka, BP2MI pun terkadang sulit membongkar kasus yang melibatkan PMI unprosedural. Ia menyatakan bahwa pengguna perseorangan tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, tetapi harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mencegah PMI yang ingin berangkat menuju Singapura lalu,” ujar Sinaga.

PMI unprosedural tujuan Singapura yang telah diamankan beberapa waktu lalu tidak berangkat melalui P3MI, melainkan secara mandiri. Di dalam Undang-undang, telah diatur bahwa yang berangkat secara mandiri tidak boleh bekerja di sektor pengguna perseorangan. PMI yang berangkat secara mandiri diperbolehkan bekerja pada pengguna berbadan hukum.

“Berkaca dari permasalahan ini, kami akan selalu melakukan proses pemantauan dalam setiap pintu-pintu pemberangkatan,” pungkas Sinaga. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button