Mataram (NTB Satu) – Dalam upaya memberantas rokok ilegal di Lombok Barat, Bea Cukai Mataram bersama dengan Satpol PP Lombok Barat melakukan operasi gabungan (Opgab) di daerah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis 15 September 2022.
Operasi gabungan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan dengan memeriksa tempat usaha yang menjual hasil tembakau, khususnya yang berada di Pasar Gunungsari, Lombok Barat.
Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Mataram, Kitty Kartika menyampaikan, dalam operasi tersebut ditemukan beberapa hasil tembakau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
“Kami amankan dan kemudian kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, tim operasi gabungan juga memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang Cukai. “Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Kegiatan operasi serta sosialisasi kepada masyarakat itu akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Sehingga diharapkan, angka peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat dapat ditekan.
Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.
Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)