Mataram (NTB Satu) – Kasus pembacokan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sempat terjadi di Pagesangan Timur, Selasa 6 September 2022 lalu resmi ditutup oleh pihak Kepolisian.
Pasalnya surat hasil visum psikiatri menunjukan tersangka Muhit sedang dalam gangguan jiwa berat. Diketahui sebelumnya, tersangka melakukan pembacokan yang membuat korban kehilangan nyawa.
“Dalam KUHAP, orang yang sedang dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa, 11 Oktober 2022.
Melalui surat dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, tersangka Muhit akan ditempatkan di lokasi khusus. “Untuk tempatnya sendiri masih didiskusikan melalui koordinasi bersama Dinas Sosial Kota Mataram,” sebut Kadek.
Diberitakan sebelumnya, korban yang meninggal dunia bernama Muhdan 45 tahun, asal Lingkungan Taman Kampung, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Ia merupakan pelatih silat.
Kapolsek Pagutan, Iptu I Putu Sastrawan, saat kejadian itu mengatakan, penganiayaan terhadap Muhdan yang dilakukan M terjadi di Pagesangan Timur, Kota Mataram sekitar pukul 19.30 Wita.
Muhdan mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram. Meski demikian Muhdan tak tertolong. Sekira pukul 20.10 Wita Muhdan dinyatakan telah tiada.
Menurut kapolsek, M sempat melarikan diri ke Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat. Tidak butuh waktu lama, pada pukul 20.30 Wita aparat kepolisian mengamankan ODGJ itu di Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat. (MIL)