Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan menyebutkan, perubahan Upah Minumum Kota (UMK) Mataram akan mulai dibahas pada minggu ketiga bulan Oktober 2022.
“Bulan ini kita akan mulai bahas dengan beberapa pihak yang terkait,” ujar Rudi, kemarin.
Namun ia tidak bisa memastikan, apakah UMK tersebut akan naik atau sebaliknya, karena ada rumus tetap yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti tingkat konsumsi masyarakat.
“Sekarang lebih mudah, ada rumusnya, datanya tinggal dimasukkan,” imbuhnya.
Namun pada intinya, lanjut Rudi, UMK Mataram harus lebih tunggi dari UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan ditentukan pada November 2022. Dimana UMK Kota Mataram saat ini berada di Rp Rp 2.416.953, naik dari tahun sebelumnya Rp 2.184.450.
“Kita tentukan paling lambat 30 November,” ucapnya.
Adapun pihak terkait yang dimaksudkan Rudi dalam membahas perubahan UMK itu adalah BPS, pakar ekonomi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
Lebih lanjut, Rudi berharap agar UMK Mataram mengalami kenaikan, terlebih setelah naiknya harga BBM dan didukung oleh pertumbuhan ekonomi pasca melandainya pandemi Covid-19. (RZK)