Daerah NTB

Tilang Manual akan Kembali Diberlakukan di NTB, Catat Apa Saja Pelanggarannya

Mataram (NTB Satu) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan.

Namun baru-baru ini, sistem tilang manual terhadap kendaraan ini, akan kembali diberlakukan. Termasuk dalam hal ini di wilayah hukum Polda NTB. Keputusan itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo kepada ntbsatu.com.

“Dalam waktu dekat, akan saya panggil semua jajaran Kasat Lantas di Polres, untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Djoni, Senin 12 Desember 2022.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, penerapan tilang manual ini belum diberlakukan. Disebutkan Djoni, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri. “Masih menunggu TR dari Korlantas Polri,” imbuhnya.

Dikutip dari NTMC Polri, penerapan tilang manual ini hanya akan diberlakukan untuk beberapa pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. Di antaranya, memalsukan nomor polisi, balapan liar, serta terhadap pengemudi yang memakai knalpot brong.

Pemberlakuan tilang manual tersebut, dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

Diketahui, pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button