Hukrim

Manajer Operasional PT TPN Ditetapkan Tersangka Kasus Kapal BBM Ilegal di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ribu liter BBM yang telah dinyatakan Out of Spec itu.

“Tersangka sudah kami keluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkoordinasi dengan Kejaksaan, dua tersangka merupakan Nakhoda dan satu lagi merupakan Manajer Operasional perusahaan, PT Tripatra Nusantara,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ke awak media, Jumat 7 Oktober 2022.

IKLAN

Namun untuk identitas ketiga tersangka, Artanto mengatakan belum mengetahuinya secara pasti. “Nanti saya koordinasi ke Dirpolairud untuk identitas serta peran dari tersangka baru ini,” imbuhnya.

Lebih jauh, kata dia, kini penyidik Ditpolairud tengah mendalami peran dari pemilik kapal dengan muatan ratusan ton BBM ilegal itu. “Untuk saat ini baru tiga orang itu tersangka, akan tetapi tidak menutup adanya tersangka baru,” sebut Kabid Humas.

Untuk itu, Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, bersama dengan beberapa penyidik, sejak senin 3 Oktober 2022 menuju Palembang. Pihaknya mendalami terkait asal muasal barang dan telah berkoordinasi dengan penyidik di Palembang.

“Untuk asal muasal barang itu wajib di dalami, untuk itu penyidik saat ini masih di Palembang,” pungkas Artanto.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat di tengah perairan.

Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersebut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal karena dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.

Terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button