Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Mereka diamankan saat akan bertransaksi narkoba, bahkan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam (Sajam) dan sempat melakukan perlawanan kepada polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, mengatakan, penangkapan tersebut di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Cakranegara, Mataram, pada Senin, 3 Oktober 2022 malam.
“Pada saat penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau,” kata Yogi, Selasa 4 Oktober 2022.
Masih kata Yogi, terduga pelaku sebelumnya sempat menyembunyikan barang bukti sabu di sebuah pot bunga.
“Selain sempat mengeluarkan pisau saat ditangkap, ia juga menyembunyikan barang bukti sabu di Pot bunga,” tutur Kasat.
Adapun ketiga terduga pelaku berinisial, MS (45 tahun), asal Karang Taliwang, AH (40), asal Cakra Selatan dan HA (39) asal Bagik Polak, Labuapi.
Selain itu sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, sabu seberat 2,06 gram, tiga buah HP, serta sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi sabu.
“Selanjutnya tiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mataram. Sementara kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti,” tandas Yogi. (MIL)