Daerah NTB

Perusahaan Diminta Tak Lalai Daftarkan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak mengkritisi soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kritikan tersebut disebabkan lantaran BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kenaikan harga BBM berdampak kepada semua pekerja tanpa terkecuali.

Pihak-pihak yang ikut mengkritisi berharap Pemerintah mestinya turut memberikan BSU sebesar Rp600 ribu tersebut kepada pekerja informal dan pekerja formal, tidak hanya terbatas pada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja. Hal tersebut dapat membuat seluruh pekerja turut merasakan bantuan dari pemerintah untuk menghadapi kenaikan harga bahan bakar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi mengharapkan, agar para pengusaha jangan lalai untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

“Sebab, memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu syarat penerima BSU,” ujar Gede Aryadi, Kamis, 29 September 2022.

Gede menerangkan, jumlah pekerja mandiri dan bukan penerima upah yang telah melindungi diri dengan BPJS Ketenagakerjaan di NTB mencapai 57. 000 lebih.

“Ke depannya, saya memang mengharapkan supaya orang-orang yang bukan penerima upah alias pekerja mandiri dan tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mesti menerima BSU,” terang Gede.

Lebih lanjut, Gede menjelaskan, orang-orang yang berhak menerima BSU akan menerima pesan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sedangkan untuk NTB, jumlah pekerja yang berpotensi berhak menerima mencapai 141.190 orang.

“Kami menargetkan seluruh penerima BSU terselesaikan hingga akhir tahun 2022,” tekan Gede.

Penerima BSU tahap satu NTB sebanyak 29.000. Sedangkan untuk tahap dua, tengah diproses.

BSU tahun 2022 sebanyak Rp600 ribu per orang mulai cair pada Senin, 12 September 2022. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menjelaskan cara penerimaan BSU 2022 tahap pertama dan dapat dicairkan melalui rekening Bank Himbara masing-masing. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button