Mataram (NTB Satu) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga fiktif.
Sudah ada beberapa orang anggota dewan yang dimintai klarifikasi terkait kasus yang menjadi temuan BPK tersebut.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, jaksa juga sudah mulai memanggil anggota dewan untuk dilakukan klarifikasi dalam kasus tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu, 28 September 2022.
Berdasarkan hasil LHP BPK, jumlah temuan SPPD fiktif DPRD KLU tersebut mencapai Rp186,5 juta. Dugaan SPPD fiktif tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Hasil LHP BPK tersebut menyebutkan 51 orang yang diberikan SPPD tersebut tidak menggunakan uang sesuai peruntukannya. Sebab hasil konfirmasi ke pihak hotel mereka tidak ada yang menginap sesuai dengan peruntukan SPPD.
“Masih kita klarifikasi terlebih dahulu, sementara untuk materi klarifikasi belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail indikasi perbuatan melawan hukum, karena masih dilakukan klarifikasi. Kerugian negara juga masih belum bisa dijabarkan secara detail.
Jika pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup, pasti akan disampaikan nanti. Ia memastikan penanganan perkara ini terus berposes untuk memberikan kepastian hukum.
“Nantilah untuk potensi kerugian negaranya, kami saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pasti akan kita sampaikan nanti,” tandasnya. (MIL)