Dompu

Polisi Tangkap Polisi di Dompu, Upaya Praperadilan Dimentahkan PN Bima

Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri Raba Bima, menolak seluruh petitum permohonan praperadilan Briptu MAR 27 tahun, yang merupakan anggota Polres Dompu tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Petitum permohonan praperadilan Briptu MAR ditolak berdasarkan putusan hakim tunggal Burhanuddin Muhammad yang dirilis melalui laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin, 26 September 2022.

“Menolak permohonan Briptu MAR untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” bunyi amar putusan perkara Praperadilan dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2022/PN. Rbi.

Petitum permohonan praperadilan Briptu MAR yang ditolak hakim berkaitan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/25/VII/2022/Satresnarkoba tertanggal 14 Agustus 2022 dan surat perintah perpanjangan penangkapan Nomor: SP.Kap/25.a/VIII/2022/Satresnarkoba tertanggal 17 Agustus 2022 adalah tidak sah dan cacat demi hukum.

Briptu MAR juga menyatakan penangkapan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 17 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Terkait putusan ini, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian turut membenarkan bahwa seluruh petitum permohonan Briptu MAR ditolak hakim tunggal. “Jadi, sudah terbukti sekarang proses penangkapan hingga ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dijalankan sesuai prosedur,” kata Azas.

Sebelumnya, Briptu MAR mengklaim dirinya dijebak dalam kasus tersebut karena saat ditangkap tidak ada ditemukan barang bukti sabu-sabu. Terkait hal itu Azas meyakinkan bahwa sudah ada saksi kunci yang menguatkan adanya dasar polisi melakukan penangkapan Briptu MAR.

“Ada saksi kuat yang melihat kalau barang bukti itu dibuang Briptu MAR. Saksi itu sekarang jadi saksi kunci dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, oknum polisi yang berdinas di Polres Dompu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bima, Minggu 13 Agustus 2022. Dari tangan Briptu MAR, polisi berhasil menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 88,56 gram sabu.

Bahkan hasil uji laboratorium menyatakan Briptu MAR positif narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap oknum tersebut merupakan pengembangan informasi dari salah seorang jaringan pengedar sabu inisial CA, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button