Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Babakan Dilimpahkan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan pada 2017-2019 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mantan kepala Puskesmas dan bendahara Puskesmas Babakan yang diduga tersandung kasus tersebut langsung ditahan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan keduanya berkaitan dengan pengolahan dana kapitasi atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada puskesmas Babakan Dinas Kesehatan Kota Mataram pada 2017-2019.

Dari audit BPKP, muncul sebuah kerugaian negara dari perkara tindak pidana korupsi itu sekitar Rp690.493.304.

“Berkas perkara ini sementara sudah di Kejaksaan Negeri Mataram. Jadi sudah tahap satu, semoga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan tahap dua,” kata Kapolres di depan awak media, Selasa 27 September 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Puskesmas Babakan.

Sementara untuk objek perkara dana kapitasi atau JKN itu sudah berproses sejak Desember 2021 tepatnya 18 September 2021. “Total ada 108 orang yang kita ambil keterangan termasuk juga ada ahli kita libatkan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.

Dengan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan dari kasus itu dipastikan tindak pidananya terpenuhi. Oleh karena itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, penyidik melibatkan ahli dari BPKP untuk menghitung potensi kerugian Negera.

“Bahwa dari Rp3,6 miliar anggaran dari tahun 2017, 2018, 2019 ada potensi kerugian negera sebesar Rp690 jutaan, yang mana kerugian tersebut terjadi karena penyalahgunaan wewenang disana,” terangnya.

Dijelaskan Kadek, bahwa modus yang digunakan yakni adanya pertanggungjawaban fiktif atau pun mark up. Karena pihak ketiga menyatakan, bahwa hal tersebut bukan tanda tangan serta bukan kuitansi mereka.

“Kepada tersangka RH dan WY salah satu berperan sebagai kepala Puskesmas dan satunya lagi sebagai bendahara Puskesmas. RH dan WY sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di polres Mataram dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari adanya keluhan dari internal Puskesmas, terkait adanya pemotongan. Dari informasi itu pihak kepolisian melakukan penyidikan.

Sementara itu dari serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik mengakui memang ditemukan informasi yang sinkron dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button