Hukrim

Polda NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Kapal BBM Ilegal di Labuan Haji, Seperti Apa Peran Perusahaan?

Mataram (NTB Satu) – Ditpolairud Polda NTB, pada Sabtu 24 September 2022 resmi menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus kapal BBM ilegal di Pelabuhan Labuan Haji. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda NTB juga resmi menahan kedua orang yang merupakan nakhoda itu.

“Benar sudah ada tersangka, dan sudah ditahan mulai sore ini. Tersangkanya baru dua orang nakhoda,” kata Dirpolairud Polda NTB, dihubungi Kombes Pol Kobul S Ritonga dikonfimasi Ntbsatu.com via Whatsapp, Sabtu 24 September 2022.

IKLAN

Namun penetapan tersangka tersebut menjadi janggal, pasalnya pihak perusahaan PT.Tripatra Nusantara, sebagai pemesan dari ratusan ribu liter BBM tak sesuai spek itu, sampai saat ini belum diungkap perannya oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB.

Ntbsatu.com pada Sabtu 17 September 2022 pekan lalu, menanyakan asal muasal dari BBM itu. Dimana pada saat itu, diakui perusahaan, total BBM itu berjumlah 544 ton dan diangkut oleh dua kapal dengan nama Harima dan MT Anggun Selatan.

Perwakilan perusahaan berinisial M itu juga menyebutkan, PT Tripatra Nusantara sebagai pemesan BBM, merupakan anak perusahaan dari PT Natura Samudera Lestari (NSL).

Untuk diketahui, PT. NSL ini, merupakan perusahaan yang berkontrak dengan Pemda Lotim, dalam pengelolaan Dermaga Labuan Haji, khususnya dalam pengembangan perikanan. Kontrak tersebut berlangsung tiga tahun, dan dimulai pada tahun 2020.

IKLAN

“PT Tripatra Nusantara sebagai pemesan BBM yang akan kami distribusikan untuk operasional perusahaan. Bahkan kami juga menjualnya ke nelayan sekitar,” kata M ke awak media ditemui di kantornya saat itu.

Dua hari berselang, pada tanggal 19 September 2022, pernyataan pihak perusahaan itu dimentahkan oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy. Dikatakan Bupati, Pemda Lotim akan segera memutus kontrak dari perusahaan NSL.

“Kita putuskan kontraknya per Maret 2023. Itu pasti dan tidak ada evaluasi apapun. Kita tidak akan perpanjang kontraknya,” katanya usai mengikuti Paripurna di DPRD Lotim, Senin 19 September 2022.

Ditegaskan Sukiman, selama ini PT Natura Samudera Lestari, dinilai banyak melanggar poin-poin kontrak perjanjian (MoU) antara para pihak.

Seperti melakukan aktivitas yang tidak tercantum dalam kontrak, dan dugaan melakukan perusakan fasilitas Dermaga dengan melakukan pembangunan beberapa fasilitas milik perusahaan.

“Saya sudah bersurat lewat Sekda agar mereka memperbaiki apa yang mereka rusak itu,” tegasnya.

Lebih jauh tegas dia, jika betul terjadi kegiatan ilegal, seperti jual beli BBM di Dermaga Labuhan Haji, dengan tegas Sukiman menyatakan itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dirinya tidak mentolerir hal itu.

“Kalau betul hal itu. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Siapapun dia yang terlibat, saya akan libas itu, karena itu fatal dan tidak bisa ditolerir,” tegas orang nomor satu di Lotim itu.

Kini kasus tersebut masih bergulir di Polda NTB. Sementara terhadap dua kapal yang diamankan itu, masih berada di Dermaga Labuan Haji, berikut satu kapal nelayan yang ikut ditahan, lantaran diduga mengisi BBM pada kapal tersebut, di tengah perairan.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di tengah perairan Labuan Haji.

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.

Kedua kapal tersebut, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button