Hukrim

Polda NTB Belum Ungkap Peran Perusahaan Pemilik Kapal BBM di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Setelah menetapkan status kapal ilegal pembawa ratusan ribu liter BBM di Dermaga Pelabuhan Labuan Haji. Kini penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) melakukan pendalaman terhadap peran dari perusahaan di kasus tersebut.

Sebelumnya, dua kapal dengan nama Harima dan MT. Anggun Selatan itu membawa BBM jenis Solar yang diduga dipesan oleh perusahaan PT Tripta Nusantara.

Perusahaan tersebut sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim dalam pengelolaan Dermaga Labuan Haji.

“Keterlibatan perusahaan sedang kami dalami. Nanti kami sampaikan, karena tidak semua hasil penyidikan kami sampaikan. Sekarang kami fokus pada penentuan siapa tersangkanya,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Namun Artanto menyebutkan, dalam kasus kapal dengan muatan BBM yang diamankan tersebut, dipastikan adanya peran dari pihak perusahaan dimaksud.

Sampai dengan saat ini, disebutkan Kabid Humas, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. “Di antaranya dokumen, keterangan saksi di TKP, Nahkoda, Mualim, kepala kamar mesin, agen pelayaran, serta tiga saksi ahli,” sebutnya.

Sejak naik ke penyidikan, penyidik mengakui telah memasang garis polisi di TKP kasus tersebut. Namun dari pantauan ntbsatu.com di dermaga Labuhan haji pada pagi Jumat 21 September 2022 tidak ditemukan garis polisi, bahkan personel Ditpolairud pun tidak ada yang disiagakan. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button