ADVERTORIAL

Gubernur NTB Terima Penghargaan Provinsi Terbaik IKIP 2022

Mataram (NTB Satu) – Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc., menerima langsung penghargaan sebagai Provinsi yang memperoleh skor tertinggi dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Alhamdulillah pagi ini NTB menerima penghargaan sebagai salah satu Provinsi Terbaik, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP),”kata Gubernur NTB, Kamis (22/9/2022) di Jakarta.

Gubernur menyampaiakn rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagi salahsatu diantara 3 provinsi yang masuk dalam kategori baik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoegiantoro, pada acara Launcing Buku I, II, III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Suaeb Qury, S.HI, menyampaikan bahwa komitemen Gubernur  NTB atas keterbukaan informas, adalah  dengan hadir dan menerima langsung penghargaan 3 Nasional IKIP.

Data IKIP 2021 Provinsi NTB berada di urutan ke 6 dalam IKIP.Namun pada tahun 2022, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan  posisi ke 3 adalah provinsi NTB dengan skor nilai 80,49.
 
Diakui mantan ketua LTNU NTB ini, bahwa Gubernur Dr.H. Zulkieflimansyah, selama memimpin telah dan selalu membuka ruang aksesibilitas bagi seluruh warga NTB mendapat informasi dan merespon informasi masyarakat.

Menurutnya, Doktor Zul juga  merupakan  salah satu dari 3 gubernur di NTB yang inovatif dalam keterbukaan informasi.

Ia berharap, sinergi dan kerjaama semua pihak, untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi publik disemua lembaga pemerintah dana tau badan public lainnya.

“Ini bagaian dari kerja KI NTB mewujudkan keterbukaan informasi di NTB, kedepan KI NTB harus diberikan anggaran yang adil untuk IKIP,”harapnya. 

Ia juga menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).

“Sesuai amanat undang-undang,  Komisi Informasi NTB , tetap hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutupnya. (r/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button