Hukrim

Klaim Kembalikan Uang Tiket MotoGP, Kasus Ketua BPPD Lombok Tengah Tetap Lanjut

Mataram (NTB Satu) – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni, menyatakan telah mengembalikan uang kerugian kepada korban,yang melaporkan dirinya ke Polda NTB atas dugaan penipuan tiket Moto GP bulan Maret lalu. Meski demikian, kasus tersebut akan tetap berlanjut.

“Uang pengembaliannya sudah saya selesaikan bulan Maret lalu,” kata Ida ditanya terkait kasus tersebut, Jumat 16 September 2022.

Terkait berapa jumlah uang kerugian yang dialami korbannya. Ida tidak menyebutkan dengan rinci jumlahnya. Selain itu dirinya juga belum bisa menjelaskan metode pengembaliannya. “Rinciannya besok saja,” jawabnya singkat.

Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi mengatakan, perihal tersangka sudah mengembalikan uang korban atau tidak, belum diketahuinya secara persis.

“Nanti saya cek dulu, biar tidak salah,” katanya.

Namun dikatakan Pamen melati tiga itu, meski tersangka telah melakukan pengembalian uang kerugian korban, bukan berarti bisa menghapus tindak pidananya. “Kasus tetap jalan, walaupun ia (tersangka, red) mengklaim diri sudah mengembalikan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, menetapkan Ida Wahyuni sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diketahui, beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan secara paksa Selasa 13 September 2022 kemarin di wilayah Lombok Tengah.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sempat mangkrak dari panggilan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor saja. “Tidak apa-apa tidak ditahan. Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari penyidik,” ujarnya.

Ditahan atau tidaknya tersangka yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp66 juta ini tidak terlalu diambil pusing oleh Teddy. Terpenting baginya kasus tersebut tetap berjalan.

Di sisi lain, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara Restorative Justice dengan korbannya, yang diketahui bernama Indah Purwaningsih. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button