Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menyita 3,80 gram brutto sabu dan mengamankan 9 terduga di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan, tiga TKP berikut terduga yang diamankan yakni TKP I di salah satu kamar hotel di lingkungan Pajarakan, Ampenan Kota Mataram, diamankan 3 terduga yakni, FS (25 tahun), RSA (20), dan MY berstatus pelajar.
Kemudian TKP II di salah satu kamar kos di lingkungan Monjok, Selaparang Mataram diamankan 3 terduga, 1 di antaranya perempuan ibu Rumah Tangga (IRT) yakni N (35) seorang IRT, WM (40) merupakan PNS, dan AB (31).
Sedangkan pada TKP III di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara diamankan 3 terduga yakni R (43) seorang IRT, S (57), dan AS (24) yang ketiganya tinggal di Lingkungan Karang Bagu.
“Jadi ada 2 Perempuan IRT dan 7 pria terduga yang telah diamankan dari ketiga TKP,” jelas Yogi ke awak media, Kamis, 15 September 2022.
Pengungkapan ini kata Yogi, berkat informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami mengamankan 6 terduga di mana 2 di antaranya perempuan dan satu lagi seorang PNS inisial WM yang bekerja di salah satu instansi di Mataram,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan diamankan di antaranya alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba serta sabu tersebut diatas. “Dari 2 perempuan tersebut, 1 di antaranya merupakan DPO kami,” sebut Kasat Narkoba.
Atas tindakan terduga diancam pasal 35 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ke-9 terduga untuk nantinya akan menentukan apakah sebagai pengedar, pengguna ataupun bandar. Kami sedang melakukan tes urine,” pungkasnya. (MIL)