Lombok Tengah

Jaksa Mulai Telusuri Aliran Dana BLUD, Bupati Lombok Tengah Diperiksa

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Sungarpin menegaskan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.

Orang nomor satu di Loteng itu diklarifikasi, terkait adanya aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

“Kami sudah klarifikasi baik di internal kami, maupun eksternal (Bupati Lombok Tengah, red),” kata Kajati NTB, Sungarpin, di Kantornya, Jumat 9 September 2022.

Menurut Sungarpin, hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap internal dan eksternal tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Laporannya sudah kami serahkan ke Kejagung, namun untuk apa isi dari laporan, itu kan menjadi rahasian kami,” sebutnya.

Lebih jauh, Kajati NTB itu menegaskan bawahannya tidak mungkin menjebak diri kepada permasalahan hukum. Untuk itu dirinya kembali menantang tersangka (dr. Langkir) untuk membuktikan apa yang menjadi “nyanyiannya” seusai ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Itu karena mungkin mereka terpojok, jadi dia (tersangka, red) ‘gigit sana gigit sini’. Kalau memang benar, mana buktinya serahkan ke kami,” tandasnya.

Penelusuran jaksa terkait dugaan Bupati Lombok Tengah menerima aliran dana korupsi ini berawal dari adanya pernyataan langsung Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir yang ikut terseret sebagai salah seorang tersangka kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020.

Selain bupati, Dokter Muzakir juga menyebut aliran dana korupsi BLUD masuk ke kantong Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan Korps Adhyaksa di Kabupaten Lombok Tengah saat HUT Adhyaksa Tahun 2022.

Dokter Muzakir menyampaikan hal tersebut ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lainnya, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button