Daerah NTB

Aliran Dana Kasus BLUD Praya Jadi Atensi KPK

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memberi perhatian dan mengawasi langsung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus BLUD RSUD Praya pada 24 Agustus 2022. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah (ML), Bendahara RSUD Praya (BP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (AS).

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, negara merugi hingga Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, komisi anti rasuah akan memonitor penanganan kasus korupsi BLUD RSUD Praya. Terlebih, terdapat dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Dalam menangani kasus tersebut, KPK bakal berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Kami akan monitor dan lakukan koordinasi mengenai progres serta tahapannya,” ungkap Ghufron, ditemui NTB Satu, setelah Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTB, Kamis, 1 September 2022.

Walaupun negara merugi hingga Rp1 miliar lebih, KPK tidak akan mengambilalih penanganan kasus BLUD RSUD Praya. Pasalnya, telah terdapat APH yang kini menangani kasus tersebut. Namun, KPK akan terus mengawal agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Apabila tidak terdapat kendala, tentu kami akan dukung. Apabila telah ditangani APH yang lain, kami akan hormati prosesnya,” pungkas Ghufron. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button