Mataram (NTB Satu) – Menindaklanjuti arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pelaku tindak pidana perjudian atau akrab dikenal tindak pidana 303, Tim Puma Polresta Mataram kembali mengamankan seorang terduga bandar judi online di wilayah kota Mataram, pada 16 Agustus 2022. Terduga yang inisial S/K (45 tahun) asal Ampenan Kota Mataram, diamankan di wilayah tempat tinggalnya.
Keterangan itu disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin 22 Agustus 2022.
“Terduga bandar ini merupakan seorang pekerja sound system, dan hanya pada saat ada pesanan saja. Untuk itu ia nyambi jadi bandar togel online,” terang Syarif.
Lantaran pendapatannya yang kurang, terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel online. Melihat hasil selisih pembelian yang lumayan besar, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain.
“Karena merasa hasilnya cukup, terduga akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Bahkan menurut pengakuannya, sudah enam bulan ia menjalani bisnis tersebut,” sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, pria 45 tahun itu tetap menjalani bisnisnya itu lantaran merasa tetap mendapat untung, baik jika nomor yang dipesan orang itu tembus ataupun tidak.
“Jadi dari setiap yang masang terduga tetap memperoleh selisih pembelian, semakin banyak dapat jualan semakin banyak hasil yang didapat,” tutur Kadek.
Hal yang sama juga dikatakannya terduga pelaku S. Dirinya menjalani bisnis tersebut dikarenakan tetap merasa untung. Bahkan ia mengaku telah menjalaninya selama enam bulan. “Hasil dari judi itu saya pakai untuk beli beras dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa alat bukti diantaranya, HP android, tiga lembar kertas rekapan nomor, dan uang tunai Rp 147 ribu, hasil dari penjualan togel.
Terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Terhadap terduga, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (MIL)