Kota Mataram

Imigrasi Bantah Temuan Ombudsman NTB Soal Calo PMI

Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Mataram membantah temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB perihal tindakan percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur. Pihak Imigrasi Mataram meragukan kebenaran temuan tersebut. Dalam pembuatan paspor, orang yang akan membuat paspor atau pemohon harus hadir langsung melakukan pindai sidik jari dan wawancara.

“Di Kantor Imigrasi maupun di ULP manapun itu wajib melalui pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara, jadi kami pastikan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Karena sampai saat ini tidak pernah paspor itu bisa keluar tanpa orangnya datang langsung,” ujar Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Mataram, Made Surya pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut dengan mengirim tim pemeriksaan menuju ULP Lombok Timur. Made juga menegaskan, bahwa biaya pembuatan paspor biasa senilai Rp350 ribu dan e-paspor senilai Rp650 ribu, yang pembayaran dilakukan di luar Kantor Imigrasi seperti Bank dan Retail Modern. Apabila ada oknum yang menawarkan harga pembuatan paspor di atas nominal tersebut, ia meminta masyarakat segera memberikan pangaduan ke kotak maupun kontak yang telah disediakan.

“Terkait percaloan dan maladministrasi di luar jam kedinasan, nah itu yang sedang kami lakukan pemeriksaan. Ada tim kami tadi pagi berangkat ke sana (ULP Lombok Timur), nanti hasilnya mungkin kami update pada kesempatan pertama,” beber Made.

Apabila terbukti ada oknum pegawai mereka yang bermain, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

IKLAN

Ditanya mengenai keterlambatan penerbitan paspor, Made membenarkan adanya keterlambatan, karena sedang maraknya permintaan paspor di NTB.

“Memang ada keterlambatan, penyebabnya yaitu banyaknya permohonan yang mengakibatkan terjadinya penumpukan. Untuk solusi, kami juga membuka pelayanan di hari Sabtu,” tutupnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB membeberkan hasil investigasinya perihal maraknya praktik percaloan dalam pembuatan paspor di ULP Lombok Timur. Dalam praktik itu, diungkapkan para calo diberikan pelayanan pertama dan lebih khusus di luar jam resmi kantor, bahkan tanpa adanya pemenuhan persyaratan seperti foto, pindai sidik jari dan wawancara dari pemohon pembuatan paspor.

“Kami telah melakukan investigasi pada bulan Juni hingga Juli pada ULP Lombok Timur. Investigasi ini dilakukan lantaran Ombudsman NTB berulang kali menerima keluhan warga, terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor, dan maraknya praktek percaloan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dr. Adhar Hakim, pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin.

Mengenai harga, Adhar mengungkap para calo tersebut mematok harga sekitar Rp2,5 juta, sangat jauh dari harga normal yaitu Rp350 ribu. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button