Hukrim

Polda NTB Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Puluhan Mahasiswi di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku dosen, terhadap puluhan mahasiswi di Kota Mataram kini kasusnya sudah ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswi dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Mataram itu mengaku mendapatkan pelecehan seksual. Bahkan 5 orang diantaranya mengaku mendapat tindakan persetubuhan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada Ntbsatu.com mengatakan, pelaporan terhadap oknum yang mengaku sebagai dosen di perguruan tinggi di Mataram itu, kini sudah ditangani Polda NTB. “Laporannya sudah kami terima, dan saat ini kami sedang menindaklanjutinya,” kata Artanto singkat, Selasa 28 Juni 2022.

Untuk diketahui, puluhan mahasiswi dari beberapa Perguruan Tinggi di Kota Mataram, menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Bahkan dari 10 korban yang melapor ke Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKPH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), 5 orang diantaranya mengaku mendapat tindakan persetubuhan.

Hal itu dikatakan Direktur BKPH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi. Diterangkannya puluhan korban yang mengadu tersebut, rata-rata merupakan mahasiswi tingkat akhir di beberapa kampus di Kota Mataram. Sementara modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, menurut pengakuan korban, mulai dari dijanjikan permudah skripsi, menyembuhkan penyakit, sampai dengan janji untuk membuang sial.

“Yang sudah mengadu ke kami itu sekitar 10 orang, namun 5 dari korban mengaku mendapat tindakan persetubuhan oleh terduga pelaku, korban rata-rata dari NTB, ada yang dari Lombok dan Sumbawa. Mr X (nama samaran-red) ini mengaku sebagai dosen di salah satu PT swasta di Kota Mataram,” terang Joko, Jum’at 24 Juni 2022.

Lebih lanjut Joko mengatakan, selain mengaku sebagai dosen, terduga pelaku juga mengaku dekat dengan pejabat internal yang ada di beberapa kampus di Mataram. Sementara kejadian tersebut terbilang sudah lama bergulir, yakni periode bulan Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Terduga merupakan orang luar kampus dan tidak ada kaitannya dengan kampus,” bebernya.(MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button