Daerah NTB

Fasilitasi Penyembuhan Pengguna Narkoba, Kejati NTB dan Pemprov NTB Bangun Balai Rehabilitasi

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB membuka secara resmi Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, NTB pada Jumat, 22 Juli 2022. Pembentukan balai ini sesuai Peraturan Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Restorative Justice Narkotika. Nantinya akan berfungsi merehabilitasi sejumlah pemakai dan korban narkotika, bukan bandar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah Provinsi NTB dalam membangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Inti dari pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa adalah penyelamatan korban-korban yang tenggelam dalam lubang gelap narkotika, dan tentunya bukan bandar.

“Kalau bandar, aturannya sudah jelas,” ungkap Sungarpin, ditemui NTB Satu di RS Mutiara Sukma NTB setelah meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat, 22 Juli 2022.

Korban yang bakal direhab di Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan melewati tahapan asesmen yang terstruktur dan jelas. Setelah melalui proses asesmen, Kejaksaan Tinggi NTB bakal menganalisa terkait dengan pemasukan orang di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang memakai konsep restorative justice.

“Nanti terdapat tim khusus yang menentukan perihal siapa saja yang layak masuk untuk direhab di Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” jelas Sungarpin.

Menurut Sungarpin, rumah tahanan dan rumah lembaga permasyarakatan diisi sebanyak 70 hingga 80 persen oleh orang yang berperkara narkotika. Hal tersebut sangat miris.

“Kami mengkhawatirkan bahwa orang-orang yang hanya pengguna dan korban dari narkotika bakal berubah dan bergabung ke dalam sindikat-sindikat penyebaran narkotika,” papar Sungarpin.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkiefimansyah S.E., M.Sc., yang turut meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa mengatakan, di hari ulang tahun kejaksaan, Kejaksaan Tinggi NTB menghadiahkan Provinsi NTB kado yang berharga, yakni Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Zulkiefimansyah menuturkan, banyak orang yang hanya sekadar pemakai narkoba, bukan bandar, apabila masuk dalam proses peradilan bakal ditetapkan sebagai narapidana. Padahal, pemakai tersebut tidak terjaring dengan pengedar, serta jaringan-jaringan yang lain.

“Atas dasar itu, maka pemakai tersebut masuk ke dalam kategori orang yang masih bisa diselamatkan demi masa depan bangsa,” ungkap Zulkieflimansyah, ditemui NTB Satu di RS Mutiara Sukma NTB setelah meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat, 22 Juli 2022.

Dengan dibentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa, para pemakai narkoba tidak akan berlanjut ke pengadilan dan terhukum, melainkan disembuhkan dan dipastikan berhenti memakai narkoba.

“Para pemakai tersebut, ke depannya tidak harus masuk ke dalam penjara kemudian menjadi mantan narapidana,” pungkas Zulkieflimansyah. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button